Pilkada Serentak 2024
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Bukan Dibatalkan, Tetap Bisa Disahkan Sebelum Pilkada 2024
Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada bukan dibatalkan, tetap disahkan sebelum Pilkada 2024.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada bukan dibatalkan, tetap disahkan sebelum Pilkada 2024.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.