Minggu, 21 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Tak Penuhi Syarat, Gugatan Sengketa Hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara Tidak Diterima MK

Tak hanya tidak memenuhi syarat, MK juga menyanggah dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pasangan Roni-Ramdhan. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PILKADA GORONTALO  UTARA - Majelis hakim konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara, Gorontalo, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/5/2025). Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan "tidak dapat menerima" gugatan sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara, Gorontalo.

MK menyatakan, putusan ini diambil karena paslon nomor urut 1, Roni Irawan-Ramdhan Mapaliey, selaku pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun syarat agar mereka bisa menggugat hasil pemilihan yang memenangkan Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, sebagaimana diatur Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ialah Pemohon harus memiliki selisih suara maksimal 2 persen dengan peraih suara terbanyak.

“Maka, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dikali 73.759 total suara sah adalah 1.475 suara,” kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Senin (26/5/2025).

“Bahwa perolehan suara Pihak Terkait adalah sebanyak 37.985 suara sedangkan perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 35.345 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 37.985 suara dikurang 35.345 suara adalah 2.640 suara atau lebih dari 1.475 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang 10 2016,” lanjut Enny.

PSU Pilbup Gorontalo Utara menghasilkan perolehan suara untuk Roni Imran-Ramdhan Mapeliey sebanyak 35.345 suara atau 47,92 persen, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf sebesar 37.985 suara atau 51,5 persen, dan Ridwan Yasin-Muksin Badar sebanyak 429 suara atau 0,58 persen.

Tak hanya tidak memenuhi syarat, MK juga menyanggah dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pasangan Roni-Ramdhan. 

Satu dari beberapa hal yang didalilkan pemohon Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu terkait ijazah Nurjana yang disebut cacat yuridis dan dugaan politik uang.

Baca juga: Biaya Pilkada Ulang Barito Utara Tembus Rp20 Miliar, Wamendagri: Harusnya Itu untuk Rakyat

Di dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan ijazah paket C milik Nurjana merupakan dokumen yang absah.

“Pada saat Nurjana Hasan Yusuf mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 menggunakan ijazah Paket C yang diterbitkan oleh lembaga yang sah dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ridwan.

Kemudian, Mahkamah juga menyebut, terkait dugaan politik uang yang dilakukan di 9 kecamatan di Gorontalo Utara, Bawaslu Gorontalo Utara telah menyelesaikan perkaranya. 

Menurut Hakim Ridwan, dalam amar putusan Bawaslu Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025 bertanggal 19 Mei 2025 menyatakan bahwa gugatan itu tak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, tidak terdapat bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah telah terjadi pelanggaran berupa tindakan politik uang yang bersifat TSM yang dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” ucap Ridwan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai pelanggaran politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan