Pilkada Serentak 2024
Luluk PKB Dukung Demo Peringatan Darurat agar Demokrasi dan Konstitusi Tetap Terjaga
Luluk PKB dukung aksi "Peringatan Darurat" yang digelar mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat menurutnya kekuasaan memang perlu dikontrol.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub, namun merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.
Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.