Jumat, 22 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Polisi Bubarkan Pelajar STM yang Diduga Hendak Ikut Demo di Depan Gedung DPR

Kepolisian mengadang anak sekolah berseragam yang diduga anak STM bergabung dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Polisi membubarkan sekelompok pelajar yang diduga hendak ikut aksi unjuk rasa bersama mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024) sore. 

Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Belakangan DPR pun batal mengesahkan revisi UU Pilkada setelah adanya gelombang unjuk rasa dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan