Pilkada Serentak 2024
Polisi Bubarkan Pelajar STM yang Diduga Hendak Ikut Demo di Depan Gedung DPR
Kepolisian mengadang anak sekolah berseragam yang diduga anak STM bergabung dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Belakangan DPR pun batal mengesahkan revisi UU Pilkada setelah adanya gelombang unjuk rasa dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.