Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Puan soal Demo Protes RUU Pilkada: Kekuasaan DPR Bersumber dari Rakyat

Puan Maharani buka suara soal gelombang protes dari seluruh elemen masyarakat sipil atas rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada.

Istimewa
Ketua DPR Puan Maharani. Puan Maharani buka suara soal gelombang protes dari seluruh elemen masyarakat sipil atas rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada. 

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.

Dalam pembahasan Rapat Panja, Baleg mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Putusan MK itu berbunyi ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Namun, Panja RUU Pilkada mengubah syarat tersebut menjadi tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Baca juga: KPU Takut Disanksi DKPP Jika Tak Konsultasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada ke DPR

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub, namun merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan