Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Puan soal Demo Protes RUU Pilkada: Kekuasaan DPR Bersumber dari Rakyat

Puan Maharani buka suara soal gelombang protes dari seluruh elemen masyarakat sipil atas rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada.

Istimewa
Ketua DPR Puan Maharani. Puan Maharani buka suara soal gelombang protes dari seluruh elemen masyarakat sipil atas rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, buka suara mengenai gelombang protes dari seluruh elemen masyarakat sipil atas rencana DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Di mana, massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan pada Kamis (22/8/2024).

Puan memberi apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan MK.

“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis.

Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujarnya.

Dia memastikan DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.

“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ucap Puan.

Baca juga: Sufmi Dasco Tak Nongol Saat Aksi Demo di Depan DPR: Saya Nggak Tahu Kalau Dicari-cari

Puan menegaskan, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial.

Dia mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban.

Puan juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.

“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” tegasnya.

Adapun, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis kemarin. Rapat tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum.

Paripurna ini digelar setelah disetujui di Baleg. Di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.

Dalam pembahasan Rapat Panja, Baleg mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Putusan MK itu berbunyi ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Namun, Panja RUU Pilkada mengubah syarat tersebut menjadi tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Baca juga: KPU Takut Disanksi DKPP Jika Tak Konsultasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada ke DPR

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub, namun merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan