Pilgub DKI Jakarta
Hitung-hitung Gabungan Suara 4 Parpol yang Tersisa di Pilgub Jakarta, Anies Dipastikan Tak Bisa Maju
Harapan pendukung agar Anies Baswedan untuk maju lagi sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dipastikan kandas.
Editor:
Wahyu Aji
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen
Pasal 11 ayat (4): Mengatur bahwa parpol/gabungan parpol peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 paslon.
Pasal 11 ayat (5): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Pasal 11 ayat (6): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 11 ayat (7): Mengatur tentang daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pasal 13
Pasal 13 ayat (1): Mengatur tentang dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Pasal 15
Mengatur tentang syarat untuk calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, dan syarat untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, ini terhitung sejak penetapan paslon.
Pasal 95
Pasal 95 ayat (1): Mengatur bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran paslon sebelum masa pendaftaran dibuka.
Pasal 95 ayat (2): Mengatur tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah dan mengenai penetapan paslon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan.
Pasal 95 ayat (2): Memuat tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pasal 99
Pasal 99 ayat (1) dan (2): Mengatur bahwa dalam mendaftarkan paslon oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan dan menyertakan dokumen persyaratannya.
Pasal 135
Pasal 135: Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
1. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol tersebut dapat mendaftarkan paslon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran
2. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda
Anies Baswedan
Pilkada DKI Jakarta
partai politik
Partai Buruh
Partai Ummat
Hanura
Partai Kebangkitan Nusantara
Pilgub DKI Jakarta
Pramono Anung Umumkan Tim Transisi, Ada Yunarto Wijaya hingga Eks Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo |
---|
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta |
---|
Ajakan Pramono ke RK dan Pongrekun usai Ditetapkan Gubernur Jakarta: Sudah Waktunya Kita Bersanding |
---|
Ganjar Pranowo Ingatkan Pramono-Rano Penuhi Janji Kampanye: Ini Jakarta, Semua Mata akan Melihat |
---|
Pramono Anung-Rano Karno akan Umumkan Tim Transisi Usai Penetapan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.