Pileg 2024
Tia Rahmania Batal Dilantik jadi Anggota DPR, KPU: Tidak Ada Batas Waktu Pergantian Caleg
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pengganti caleg terpilih bisa karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.
…..
Baca juga: Menteri Bahlil: Penting Pendekatan Baru Menjaga Lingkungan dan Lestarikan Warisan Budaya
(7) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
(8) Dalam hal calon pengganti dari DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.
(9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pileg 2024
Once Mekel Pesan Jas Khusus di Penjahit Langganan 20 Tahun untuk Pelantikan Anggota DPR RI |
---|
Banyak Caleg Terpilih Diganti Jelang Pelantikan, Pengamat:Kedaulatan Parpol Lebih Tinggi dari Rakyat |
---|
VIDEO PKB Akan Gugat Putusan KPU ke PTUN Karena Loloskan Kader yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih |
---|
Soroti Isu Pendidikan dan Kesenian, Denny Cagur dan Nafa Urbach Berharap Duduk di Komisi X DPR |
---|
Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.