Pilgub DKI Jakarta 2024
Keberatan Saksi RK-Suswono dan Dharma-Kun Warnai Rapat Penetapan Hasil Pilgub Jakarta 2024
Saksi Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengajukan keberatan dalam rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengajukan keberatan dan kejadian khusus dalam rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024).
Hal itu disampaikan setelah Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberikan kesempatan kepada para saksi psangan calon untuk menyampaikan keberatan atau kejadian khusus.
Saksi RK-Suswono, Ramdan Alamsyah menyampaikan sejumlah hal yang menjadi keberatan pihaknya atau kejadian khusus di antaranya kejadian di TPS 08 Pinang Ranti Jakarta Timur pada 27 November 2024.
Ia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana pemilu terkait adanya oknum KPPS yang dengan sengaja mencoblos salah satu nomor paslon gubernur dan wakil gubernur.
"Yakni nomor 03 pada 18 surat suara. Itu yang ketahuan. Peristiwa pada TPS 08 Pinang Ranti Jakarta Timur patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, di mana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional dan netral," ungkap Ramdan saat rapat pleno di Hotel Sari Pacific Jakarta.
Baca juga: Tim Pramono-Rano Minta Kubu RIDO Tak Paksakan Diri Gugat ke MK: Ini Selisihnya 9-10 Persen
"Apa yang terjadi tersebut bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ini ternodai," sambungnya.
Kedua, ia melanjutkan, menurutnya KPU Jakarta Timur tidak menunjukkan profesionalisme dan keadilan dalam hal memberikan sanksi kode etik di TPS 08 Pinang Ranti tersebut.
Seharusnya, kata dia, seluruh instrumen di TPS 08 diberi tindakan kode etik menyeluruh dan tidak hanya parsial kepada orang-orang tertentu.
"Seharusnya sudah jelas itu bagian tindak pidana dan pelanggaran administratif yang tentunya bisa dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Akan tetapi sampai hari ini tidak ada PSU," ujarnya.
Baca juga: Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta, Cak Lontong Sorot Aksi Walk Out Tim RK: Mungkin Takut Berdesakan
Ketiga, lanjut dia, pihaknya memandang rendahnya partisipasi pemilih khususnya di Jakarta Utara disebabkan beberapa hal di antaranya dokumen model C pemberitahuan yang tidak tersebar secara baik.
Selain itu, lanjut dia, lokasi TPS yang terlalu jauh.
"Dan anggota KPPS yang banyak mengundurkan diri sehingga mengakibatkan partisipasi sangat rendah hanya kurang lebih 20 persen dari pemilihan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mencatat terdapat 167 kasus tentang pendistribusian C pemberitahuan yang seharusnya bisa dilakukan PSU.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya merujuk banyak rujukan di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Akan tetapi pihak Bawaslu dan Panwaslu tidak sama sekali mengindahkan apa yang sudah kita laporkan. Dan ini terjadi secara keseluruhan dan masif," ujarnya.
"Baik di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat termasuk di Provinsi DKI kami melakukan pelaporan. Akan tetapi sampai hari ini diputuskan hari ini kegiatan rekapitulasi tidak ada satu pun laporan kami yang memiliki hasil akhir seperti apa," sambung dia.
Sebab itu, pihaknya memandang ada unsur-unsur yang disengaja agar tidak terjadi PSU.
Ia mengatakan pihaknya memandang temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya potensi menurunkan kualitas terhadap pelaksanaan Pilkada di Jakarta.
Hal itu, lanjut dia, juga sekaligus mencerminkan ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tanggung jawab baik secara moral, konstitusional, maupun hukum.
"Oleh karena itu dari apa yang terjadi kami pasangan 01 Pak Ridwan Kamil dan Suswono, apapun yang terjadi hari ini kami akan melakukan proses hukum dan kami akan melanjutkan ini tentunya sesuai konstitusi," ucapnya.
"Kita akan lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mencari sebuah keadilan mana yang sesungguhnya yang seharusnya kita dapat hal-hal tersebut," lanjut dia.
Sementara itu saksi dari paslon Dharma-Kun juga mengajukan keberatannya.
Saksi tersebut menyatakan pihaknya menyimpulkan berdasarkan proses rekapitulasi dari Kabupaten/Kota, hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan demikian, pihak Paslon Dharma-Kun menganggap dan menilai bahwa jumlah suara tidak mewakili masyarakat.
"Sehingga kami menilai bahwa legitimasi masyarakat sangat kurang. Sehingga kami menganggap dan menilai bahwa jumlah suara tidak mewakili partisipasi masyarakat secara keseluruhan," kata saksi tersebut.
Kedua, ia juga mengungkapkan terdapat suara tidak sah sebanyak 10 persen yang mempengaruhi jumlah perolehan suara.
Ia juga menekankan belum adanya rekomendasi dan tindak lanjut dari Bawaslu terhadap kejadian di TPS 08 Pinang Ranti sebagaimana yang dikemukakan saksi paslon Ridwan Kamil - Suswono.
"Dari 167 kasus yang tadi disampaikan Paslon 1 juga belum ada rekomendasi Bawaslu sehingga kami menganggap bahwa legitimasi penetapan hari ini tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan," ungkap saksi tersebut.
Setelah rapat diskors selama sekira 30 menit, pihak KPU DKI Jakarta kemudian memberikan jawaban dan klarifikasinya atas keberatan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.