Pilkada Serentak 2024
Fraksi PKB Desak BPK segera Audit Menyeluruh Dana Pemilu dan Pilkada
PKB soroti dana Pemilu dan Pilkada, sedak BPK segera melakukan audit terhadap dana yang digunakan dalam pesta demokrasi 2024.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo menyoroti penggunaan dana pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dia mendesak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap dana yang digunakan dalam pesta demokrasi 2024.
Edo, sapaan akrab Eka Widodo mengatakan, BPK harus segera melakukan audit terhadap KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, publik menunggu keseriusan BPK menjawab prasangka atas penggunaan dana pemilu yang diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keterangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Rabu (7/11/2024).
“Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata Edo kepada wartawan Selasa (10/12/2024).
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu mengatakan, anggaran yang digunakan untuk pemilu dan pilkada sangat besar.
Total anggaran Pemilu 2024 sejumlah Rp 71,3 triliun, sedangkan anggaran untuk pilkada sebesar Rp 37,4 triliun yang bersumber 40 persen dari APBD dan 60 persen dari APBN.
Dana tersebut belum termasuk tambahan biaya PSU di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi.
Anggaran itu juga belum termasuk biaya pilkada ulang, karena kemenangan kotak Kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Pilkada ulang ini akan digelar pada 27 Agustus 2025, karena menunggu naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran, negara harus menggelontorkan APBN tambahan sebesar Rp38,2 triliun,” ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Partisipasi Pilkada Rendah, Jadwal Pemilu Perlu Dievaluasi
Edo mengatakan, desakan audit anggaran sangat wajar mengingat dana Pemilu 2024 sangat fantastis.
Dana Pemilu 2024 menyamai alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 71 triliun untuk tahun 2025.
Untuk itu, lanjut politisi asal Pemalang itu, BPK harus memastikan audit dana pemilu dilakukan segera secara independen, objektif, dan profesional.
“Selain karena tuntutan publik, BPK tetap mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.