Pilgub DKI Jakarta
Kubu RIDO Hari Ini Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano Siapkan 20 Pengacara
RIDO berencana untuk mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto paslon Pramono Anung-Rano Karno dan paslon Ridwan Kamil-Suswono. Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana untuk mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Terakhir, Todung berharap agar nanti MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.
Itu agar nantinya MK juga bisa melihat bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 ini telah berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.
Selain itu, menurut Todung, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.
"Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU," kata Todung.
Sumber: WARTA KOTA
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilgub DKI Jakarta
Pramono Anung Umumkan Tim Transisi, Ada Yunarto Wijaya hingga Eks Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo |
---|
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta |
---|
Ajakan Pramono ke RK dan Pongrekun usai Ditetapkan Gubernur Jakarta: Sudah Waktunya Kita Bersanding |
---|
Ganjar Pranowo Ingatkan Pramono-Rano Penuhi Janji Kampanye: Ini Jakarta, Semua Mata akan Melihat |
---|
Pramono Anung-Rano Karno akan Umumkan Tim Transisi Usai Penetapan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.