Selasa, 9 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

2 Hal Ini Dinilai Jadi Alasan RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Pengamat nilai ada dua alasan yang membuat pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
Tangkapan layar YouTube KPU PROVINSI DKI JAKARTA
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono - Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua alasan yang membuat pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pramono Berterima Kasih 

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung, mengucapkan terima kasih karena kedua paslon lain tak menggugat hasil suara Pilkada Jakarta 2024. 

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 1 maupun 2 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK (saya) mengucapkan terima kasih," kata Pramono di lokasi kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Dengan batalnya pengajuan gugatan tersebut, kata Pramono, pihaknya bisa segera konsentrasi bekerja untuk Jakarta

Pramono mengungkapkan Jakarta harus segera ikut menghadapi tantangan dunia.

Pasalnya, sistem politik yang belum stabil pasti akan ada dampak buruk yang dirasakan warga Jakarta.

"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini, pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," kata Pramono.

(Tribunnews.com/Milani/Galuh) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan