Pilgub DKI Jakarta
2 Hal Ini Dinilai Jadi Alasan RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Pengamat nilai ada dua alasan yang membuat pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Febri Prasetyo
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Pramono Berterima Kasih
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung, mengucapkan terima kasih karena kedua paslon lain tak menggugat hasil suara Pilkada Jakarta 2024.
"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 1 maupun 2 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK (saya) mengucapkan terima kasih," kata Pramono di lokasi kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Dengan batalnya pengajuan gugatan tersebut, kata Pramono, pihaknya bisa segera konsentrasi bekerja untuk Jakarta.
Pramono mengungkapkan Jakarta harus segera ikut menghadapi tantangan dunia.
Pasalnya, sistem politik yang belum stabil pasti akan ada dampak buruk yang dirasakan warga Jakarta.
"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini, pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," kata Pramono.
(Tribunnews.com/Milani/Galuh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.