Selasa, 9 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

2 Hal Ini Dinilai Jadi Alasan RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Pengamat nilai ada dua alasan yang membuat pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
Tangkapan layar YouTube KPU PROVINSI DKI JAKARTA
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono - Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua alasan yang membuat pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua alasan yang membuat pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Terkait tak adanya gugatan di MK saya menengarai ada dua hal," kata Adi, Kamis (12/12/2024). 

Pertama, ia menilai kubu RK-Suswono (RIDO) pesimis bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). 

"Kubu RIDO ini saya kira agak pesimis untuk mengungkap fakta-fakta dengan dugaan soal kecurangan, terutama soal terstruktur, sistematis, dan masif," kata Adi. 

Adi tak menampik bahwa membuktikan dugaan kecurangan TSM dalam pemilu memang tak mudah. 

"Sampai saat ini kita belum pernah nemu dalam kasus Pileg, Pilpres bahkan Pilkada, tak ada satu pun bukti-bukti yang cukup valid dibuktikan," paparnya. 

Alasan kedua, Adi menyinggung regulasi mengenai batas selisih suara yang bisa disengketakan ke MK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Adi mengatakan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, seperti Jakarta, gugatan dianggap hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1 persen.

Ia menyebut peluang gugatan berhasil sangat kecil mengingat aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang membatasi ruang lingkup sengketa hasil pemilu

"Ini selisih suara paslon nomor satu, dua dan tiga kan cukup jauh. Jaraknya kurang lebih 9-10 persen. Sementara paslon nomor 2 jaraknya sekitar 40 persen, jadi segi regulasi memang agak sulit," paparnya. 

Adi pun menilai keputusan yang diambil kubu RK-Suswono ini adalah hal yang realistis. 

Baca juga: VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih?

Diketahui, hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Adapun pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pramono Berterima Kasih 

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung, mengucapkan terima kasih karena kedua paslon lain tak menggugat hasil suara Pilkada Jakarta 2024. 

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 1 maupun 2 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK (saya) mengucapkan terima kasih," kata Pramono di lokasi kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Dengan batalnya pengajuan gugatan tersebut, kata Pramono, pihaknya bisa segera konsentrasi bekerja untuk Jakarta

Pramono mengungkapkan Jakarta harus segera ikut menghadapi tantangan dunia.

Pasalnya, sistem politik yang belum stabil pasti akan ada dampak buruk yang dirasakan warga Jakarta.

"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini, pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," kata Pramono.

(Tribunnews.com/Milani/Galuh) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan