Selasa, 9 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Analisa Pengamat di Balik Alasan RIDO Batal Gugat ke MK, karena Dalil Lemah atau Ada Faktor Lain?

Menurut Ray Rangkuti, batalnya RIDO mengajukan gugatan ke MK adalah keputusan dari Petinggi KIM Plus.

Ttibunnews.com/Fersianus Waku
Konferensi pers pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Jumat (13/12/2024). Kubu RIDO sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.  

Idrus mengatakan sikap tersebut diambil untuk menjaga kebersamaan dalam membangun bangsa.

Ia juga menjelaskan aturan UU Pilkada yang menyatakan suatu provinsi yang jumlah pemilihnya 6 sampai 12 juta bisa menggugat ke MK, asalkan selisih perbedaan suaranya tak lebih dari 1 persen.

"Ternyata ini kan selisihnya berapa hampir 10 persen," ucap Idrus.

Ia menegaskan bahwa Golkar adalah partai yang taat kepada asas.

Partai berlambang pohon beringin ini pun memilih patuh kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

"Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat asas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum." 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan