Senin, 8 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Akui Materi Gugatan ke MK Sudah Siap, tapi Instruksi Pimpinan Bikin 'Balik Kanan'

Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
Kompas TV
Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan pihaknya batal mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Adapun pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

(Tribunnews.com/Milani/Galuh) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan