Pilgub DKI Jakarta
Ridwan Kamil Akui Materi Gugatan ke MK Sudah Siap, tapi Instruksi Pimpinan Bikin 'Balik Kanan'
Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Febri Prasetyo
Diketahui, hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Adapun pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
(Tribunnews.com/Milani/Galuh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.