Sabtu, 13 Juni 2026

Bentrok Rempoa

Polisi selidiki Pelanggaran Hukum Bentrok Massa FBR vs Warga

Polisi belum menetapkan tersangka terkait bentrok antar kelompok dari Front Betawi Rembug (FBR) dengan warga Rempoa.

Tayang:
Editor: Kisdiantoro
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menetapkan tersangka terkait bentrok antar kelompok dari Front Betawi Rembug (FBR) dengan warga Rempoa. Saat ini polisi masih memeriksa 32 orang anggota FBR yang terlibat saat bentrokan terjadi.

"32 orang itu masih kita periksa dan kita dalami apa saja peran dari masing-masing orang itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Pol) Gatot Edi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (01/08/2010)

Gatot juga mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian.

Penyidik saat ini juga sedang menyelidiki tindakan pelanggaran hukum saat bentrok terjadi. Gatot juga mengimbau kepada pimpinan FBR agar menjaga anggotanya dari tindakan anarkis.

"Selain melihat dari sisi hukum, kami juga upayakan mempertemukan kedua belah pihak, saya juga mengimbau kepada pimpinan-pimpinan mereka agar tidak bertindak anarkis dan menyelesaikan masalah secara baik," terangnya.

Sebelumnya, bentrokan antara warga rempoa dan FBR terjadi pada Sabtu (31/07/2010) malam. Bentrokan ini diduga karena pencopotan bendera FBR oleh warga Rempoa

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved