Sabtu, 11 Oktober 2025

Bentrok Cikeusik

Polisi Bekuk Penganiaya Utama Jemaah Ahmadiyah Cikeusik

Ocrot adalah warga yang melakukan pemukulan dengan kayu berkali-kali terhadap seorang jemaah Ahmadiyah yang telah sekarat.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Polisi Bekuk Penganiaya Utama Jemaah Ahmadiyah Cikeusik
YouTube
Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Banten kembali menangkap pelaku pengeroyokan jemaah Ahmadiyah Cikeusik di Desa Cibaliung, Pandeglang, Banten. Pelaku yang ditangkap pada Jumat (25/2/2011) pagi, diketahui bernama Ocrot.

Dalam rekaman video, Ocrot adalah warga yang melakukan pemukulan dengan kayu berkali-kali terhadap seorang jemaah Ahmadiyah yang telah sekarat dan tergeletak tak berdaya di tengah lahan warga.

"Hari ini ada satu orang ditangkap kembali, saudara Ocrot. Itu berdasarkan video," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi.

Dari hasil penelusuran kepolisian, Ocrot termasuk pelaku utama penganiayaan jemaah Ahmadiyah. Karenanya, Ocrot dikenakan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematin dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.

Sejumlah barang bukti akan diikutsertakan dalam berkas tersangka, seperti CDR dan video. "Kita akan gunakan sebagai barang bukti di pengadilan nanti," ujar Ito.

Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar menambahkan, dengan ditangkapnya Ocrot, maka jumlah tersangka kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah Cikuesik menjadi 10 orang. Mereka umumnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.

Selain itu, 4 pelaku masih buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian. "Artinya termasuk DPO juga diupayakan. Tadi Pak Kapolda Banten telah menyatakan kesiapan dan Mabes Polri melakukan full back-up agar seluruh yang bertaggung jawab dapat kita proses secara hukum," tegas Boy.

Sementara, belum ada tersangka dari pihak jemaah Ahmadiyah. Penyidik Polda Banten juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap jemaah Ahmadiyah bernama Deden, karena dalam masa pemulihan. Deden adalah jemaah Ahmadiyah yang menantang polisi atau menolak dievakuasi dari lokasi kejadian, rumah pimpinan Ahmadiyah Cikeusik, Ismail Suparman. "Sementara masih dalam perawatan," tuntas Boy.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved