Selasa, 9 September 2025

Perkosaan di Angkot

Sopir Angkot di Depok Wajib Berseragam

Sekarang sedang dilakukaan pendataan, untuk pengemudi kendaraan umum akan menggunakan seragam dan tanda pengenal

Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi potensi terulangya pemerkosaan dan perampokan di dalam angkot di Kota Depok, rencananya seluruh sopir angkot diwajibkan mengenakan seragam dan kartu pengenal.

Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Dinas perhubungan, Dindin Djaenudin, Usai menyambangi korban pemerkosaan di angkot M-26, RS (40), di RS Bhayangkara Tk 1 RS Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (19/12/2011),

"Sekarang sedang dilakukaan pendataan, untuk pengemudi kendaraan umum akan menggunakan seragam dan tanda pengenal," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penelusuran, mengapa angkot M-26 Jurusan Kampung Melayu - Bekasi itu bisa melintas dan mengambil penumpang di kota Depok.

Ia juga mengatakan bahwa setidaknya ada 2.896 angkot yang izinnya dikeluarkan pemkot Depok.

Untuk angkot yang beroperasi di Kota Depok namun izinya tidak dikeluarkan Pemkot, atau dikeluarkan oleh Pemda DKI mau pun Kementerian Perhubungan, jumlahnya mencapai 3.500 unit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan