Perkosaan di Angkot
Sopir Angkot di Depok Wajib Berseragam
Sekarang sedang dilakukaan pendataan, untuk pengemudi kendaraan umum akan menggunakan seragam dan tanda pengenal
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi potensi terulangya pemerkosaan dan perampokan di dalam angkot di Kota Depok, rencananya seluruh sopir angkot diwajibkan mengenakan seragam dan kartu pengenal.
Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Dinas perhubungan, Dindin Djaenudin, Usai menyambangi korban pemerkosaan di angkot M-26, RS (40), di RS Bhayangkara Tk 1 RS Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (19/12/2011),
"Sekarang sedang dilakukaan pendataan, untuk pengemudi kendaraan umum akan menggunakan seragam dan tanda pengenal," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penelusuran, mengapa angkot M-26 Jurusan Kampung Melayu - Bekasi itu bisa melintas dan mengambil penumpang di kota Depok.
Ia juga mengatakan bahwa setidaknya ada 2.896 angkot yang izinnya dikeluarkan pemkot Depok.
Untuk angkot yang beroperasi di Kota Depok namun izinya tidak dikeluarkan Pemkot, atau dikeluarkan oleh Pemda DKI mau pun Kementerian Perhubungan, jumlahnya mencapai 3.500 unit.