Jumat, 29 Mei 2026

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Penjenguk Sopir Maut Afriani Dibatasi

Polisi mulai membatasi penjenguk Afriani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut Xenia bernopol B 2479 XI yang menewaskan

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mulai membatasi penjenguk Afriani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut Xenia bernopol B 2479 XI yang menewaskan sembilan pejalan kaki dan melukai tiga orang di Jalan M Ikhwan Ridwan Rais, Menteng Minggu (22/1/2012).

"Tersangka masih dalam tahap pemeriksaan, jadi penjenguknya juga dibatasi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (25/1/2012).

Rikwanto memaparkan tersangka sampai dengan saat ini diperbolehkan dijenguk namun dibatasi karena masih menjalani pemeriksaan maraton.

"Setiap saat bisa saja diperiksa, jadi yang mengunjungi terbatas. Pihak keluarga belum diperbolehkan. Hanya pengacaranya saja, Afrizal," tambah Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved