Jumat, 5 Juni 2026

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Afriyani Dikenakan Pasal Pembunuhan

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap Afriyani Susanti (29) tersangka

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut dan tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 338 tentang pembunuhan kita terapkan pada tersangka Afriyani. Mungkin nanti kalo ada pro dan kontra silahkan dinilai dalam persidangan nanti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Selasa (31/1/2012).

Rikwanto menjelaskan penerapan pasal 338 dimungkinkan diterapkan bagi berkas Afriyani lantaran banyaknya korban meninggal akibat tabrakan maut tersebut hingga menghilangkan nyawa sembilan orang.

Lebih lanjut, terkait putusan berapa ancaman hukuman bagi Afriyani, Rikwanto menjawab itu semua tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved