Kamis, 11 September 2025

Restoran Cork & Screw Dilaporkan ke Polisi

Iswahyudi melalui kuasa hukumnya, melaporkan manajemen restoran Cork & Screw ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iswahyudi melalui kuasa hukumnya, melaporkan manajemen restoran Cork & Screw ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2012), lantaran ada kelebihan jumlah pembayaran dalam tagihan sang ekonom.

Kuasa hukum Iswahyudi, Muara Karta mengatakan, kliennya melaporkan manajemen restoran itu, terkait penipuan dan penggelapan uang tagihan bayaran, di restoran yang terletak di Plaza Indonesia pada 19 April 2012 lalu.

"Saat itu, Pak Is (sapaan akrab Iswahyudi) tengah menjamu rekan bisnisnya. Lalu, saat membayar tagihan, di bill sebesar Rp 3.249.000. Ternyata setelah dicek, ada dua item makanan yang tidak dipesan namun masuk dalam tagihan, sehingga totalnya jadi Rp 3.007.404," jelas Karta.

Dikatakan Karta, meski pihak restoran telah mengembalikan sisa kelebihan penyaran. Namun. pihaknya tetap membawa masalah ini ke jalur hukum. Karena, Iswahyudi ingin mengetahui apakah penggelapan uang tagihan konsumen bentuk inisiatif karyawan, atau kepentingan perusahaan.

Dalam laporan bernomor LP/1465/2012/PMJ/Ditreskrim Um tertanggal 2 Mei 2012, Iswahyudi melaporkan empat orang, yakni Donny Basuki (Direktur Umum PT Indoboga Jaya), Bobby Corputty (Manajer), Fitri Annisa, dan Dian Maya Sari (koordinator).

"Keempatnya dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan," tukas Karta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan