Gerakan Penghematan BBM
Laporkan Mobil Dinas Polisi Pakai BBM Bersubsidi
Selama ini pihak kepolisian sudah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, tetapi sebelum adanya kebijakan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini pihak kepolisian sudah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, tetapi sebelum adanya kebijakan penghematan BBM yang diperintahkan Presiden kendaraan dinas polisi masih boleh mengisi BBM bersubsidi di SPBU-SPBU.
Namun, sejak hari ini, 1 Juni 2012 di daerah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi mobil dinas kepolisian tidak boleh lagi mengisi BBM bersubsidi di SPBU-SPBU.
Sehingga bila masyarakat melihat kendaraan dinas polisi di daerah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi mengisi BBM bersubsidi dilaporkan saja.
"Iya dilaporkan saja ke kita, karena sejak 1 Juni 2012 ini kendaraan dinas polisi tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Tapi bila mengisi di SPBU itu boleh, tetapi harus menggunakan BBM non-subsidi," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Menurut Saud, memang selama ini kepolisian dijatah untuk penggunaan BBM ini dengan menggunakan BBM non subsidi yang memang sudah disediakan di SPBU-SPBU yang ada di markas kepolisian, keculi untuk Polres dan Polsek itu ditempatkan di SPBU-SPBU tertentu karena tidak memiliki SPBU sendiri.
Dalam rangka mendukung upaya penghematan energi, Saud pun menjelaskan bahwa harus ada pengawasan yang ketat terhadap mobil dinas kepolisian. Kendaraan-kendaraan dinas kepolisian tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kita dalam pengisian harus dicek betul misal berapa liter pengisiannya, harus dikontrol, kalau perlu dari kilometer harus dicek," ucap Saud.
Mulai hari ini di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok kepolisian mengeluarkan aturan bahwa kendaraan dinasnya tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi yang ada di SPBU-SPBU. Rencananya kebijakan tersebut akan diperluas pada 1 Juli 2012 untuk wilayah Jawa Bali.
Klik Juga: