Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Koperasi Langit Biru

Empat Nasabah Koperasi Langit Biru Melapor ke Polisi

Tak kunjung ada kepastian terhadap uang yang diinvestasikan di Koperasi Biru Langit, kini empat nasabah Koperasi Biru

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Empat Nasabah Koperasi Langit Biru Melapor ke Polisi
NET
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak kunjung ada kepastian terhadap uang yang diinvestasikan di Koperasi Biru Langit, kini empat nasabah Koperasi Biru Langit melapor ke Polres Tangerang Kabupaten.

"Sampai siang ini baru empat. Tentunya kita imbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor dan tidak usah ragu-ragu. Kami imbau tidak main hakim sendiri dan melakukan hal yang meresahkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2012).

Menurut Boy, patut diduga pengelola koperasi tersebut sudah melakukan penipuan dan pengelapan uang nasabah. "Masih harus terus didalami penipuan perbankan dan masih harus terus didalami lagi lebih lanjut," jelas Boy.

Menurut Boy, kepoisian akan melakukan langkah penyidikan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam penyelangaraan Koperasi Langit Biru.

Indikasi awal penipuan dan penggelapan tersebut sudah tercium sejak Februari 2012 dan Polres Tangerang Kabupaten pun membuka posko pelaporan.

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila ada hal-hal yang mengecewakan atau tidak menyenangkan dalam proses dan kerjasama dengan Koperasi Langit Biru," ungkapnya.

Namun saat itu, menurut Boy, tidak ada satupun masyarakat yang melapor, kemudian baru pada Juni 2012 ada empat orang yang ikut berinvestasi di Koperasi Langit Biru melaporkan secara resmi kepada polisi soal pelaksanaan kegiatan usaha di koperasi tersebut.

"Jadi sewaktu petugas membuat posko, tidak ada yang melapor karena takut kehilangan uang mereka dan masih percaya terhadap Koperasi Langit Biru ini. Tapi mungkin karena semakin lama terjadi penurunan prestasi dan juga tidak sanggup lagi membayar hasil usaha yang dijanjikan kepada penanam modal," jelas Boy.

Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, kepolisian mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan aksi-aksi yang meresahkan. "Beri dulu kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian karena proses penyidikan masih terus berjalan dan melakukan pengumpulan fakta-fakta di lapangan," ungkapnya.

Kasus koperasi tersebut berawal dari laporan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang mengatakan koperasi tersebut merupakan koperasi yang sedang dalam masa pembinaan dari dinas Koperasi Provinsi Banten dan Tangerang.

"Sudah diinformasikan koperasi langit biru ini sudah berdiri sejak awal Februari 2011 berdasarkan akta yang ada," ucapnya.

Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.

Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.

Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan