Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Koperasi Langit Biru

Rekam Jejak Koperasi Langit Biru

Kasus Koperasi Langit Biru dengan Direksi Utamanya Jaya Komara kini menjadi bahan perbincangan publik.

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Koperasi Langit Biru dengan Direksi Utamanya Jaya Komara kini menjadi bahan perbincangan publik. Pasalnya koperasi ini kini menjadi bulan-bulanan nasabahnya lantaran bonus yang dijanjikan pada 125000 nasabahnya mandeg ditengah jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polda Metro Jaya dan hasil penyidikan dari Polres Kabupaten Tangerang diketahui Jaya Komara mendirikan KLB pada Januari 2011yang sebelumnya bernama PT Transindo Jaya Komara dengan jenis usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan. Usaha tersebut juga menjalankan kerja sama dengan 62 supplier daging sapi.

Koperasi yang terletak di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ini membuka cabang di Jl BKT Raya Gg Swadaya 6 no. 1 RT 008/01 Rawa Bebek Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur.

Untuk kepengurusan KLB Pusat terdiri dari Direksi Utama, Komisaris, Direktur Keuangan, Wadir Keuangan, Kabag Urusan Dalam, Kabag Urusan Luar, IT, GA, HRD/ADM, Account, Purchasing, Staff, CSO, Operator, Teller, dan dokumen. Sementara kepengurusan KLB cabang Cakung yakni Kepala Cabang, Wakil kepala cabang, Bendahara, Humas, dan Anggota.

Sejak didirikan, KLB telah menarik nasabah sebanyak 125 ribu orang yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Para nasabah itu terdaftar di kantor pusat di daerah Tangerang dan kantor cabang di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Lalu pada September 2011, KLB mendapatkan legalitas badan usaha dengan akta notaris nomor AHU 0006152.AH.01.09 Tahun 2011. Tak hanya itu, KLB juga memperoleh surat Keputusan Menkumham No 7 Tahun 2005 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Propinsi Banten No 81 Tahun 2011 dan No Registrasi Koperasi Banten No 5089.

Untuk cara kerja Koperasi Langit Biru dilakukan dengan sistem Binary (jaringan) yakni orang yang di atas (upline) mengajak anggota baru (downline) untuk mendapatkan bonus dari koperasi. Bonus yang diperoleh nasabah bisa mencapai 10 persen dari dana investasi yang ditanamkan

Persyaratan menjadi anggota KLB di cabang yakni menyertakan fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi kartu keluarga, pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar, materai 6000 sebanyak dua lembar dan beragama islam.

Sistem pendaftarannya dibuka setiap bulannya mulai tanggal 1-20, sedangkan tanggal 21-30 untuk pengambilan bonus investor serta bagi investor yang menginvestorkan dananya akan diberikan bukti kwitansi asli dan kartu tanda anggota. Sedangkan Surat Perjanjian (SP) akan diberikan satu minggu terhitung tanggal mendaftar.

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan