John Kei Ditangkap
John Kei Diantar ke Kejati lalu Kejari Jakpus
Rabu (11/7/2012) pagi pukul 10.30 WIB John Kei dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk pelimpahan tahap kedua.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin malam, Selasa (10/7/2012) berkas perkara John kei dinyatakan P21, Rabu (11/7/2012) pagi pukul 10.30 WIB John Kei tersangka kasus pembunuh Tan Harry Tantono alias Ayung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk pelimpahan tahap kedua.
"Iya ini mau pelimpahan tahap kedua. Ini saya juga mau antar ke Kejaksaan Tinggi, nanti setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya.
Toni mengatakan, selain John Kei tersangka lainnya yang dilimpahkan ialah Yosef Hungan dan Muklis yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. "Ada tiga tersangka, John Kei, Yosef Hungan, dan Muklis. Selain menyerahkan tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti," ungkap Toni.
Pantauan Tribunnews.com, pengawalan John Kei dan dua tersangka lainnya sangat ketat. Dua brigadir motor mengawal puluhan rombongan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tak hanya itu, satu bus dan mobil berisi satuan brimob Polda Metro Jaya juga ikut mengawal.
John kei dibawa menggunakan mobil inova hitam bernopol F 1821 CD, sementara Yosef Hungan dan muklis dibawa di mobil terpisah bernopol B 8182 WED dan BK 217 AN. Tampak pula kuasa hukum john kei yang ikut mendampingi.
baca juga: