Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua HKTI Pukul Pengusaha

Hanya Soal Waktu Oesman Sapta Dijadikan Tersangka

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.

zoom-inlihat foto Hanya Soal Waktu Oesman Sapta Dijadikan Tersangka
NET
Oesman Sapta Odang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana akan segera melayangkan panggilan terhadap terlapor Oesman Sapta Odang, Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban,Nofel Saleh Hilabi.

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.

"Hasil pengembangan terakhir penyidik telah memeriksa saksi empat orang yakni Ali Lindung, Edy, Notaris dan korban sendiri. Dari keterangan empat saksi ini, penyidik telah menyimpulkan terjadi penganiayaan," ujar Rikwanto.

Kemudian dikatakan Rikwanto, penyidik akan segera melakukan pemanggilan maupun tindakan lain yang dianggap perlu bagi Oesman.

Sedangkan saat pemanggilan apakah Oesman akan segera ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau masih terlapor, dikatakan Rikwanto itu hanyalah masalah waktu.

"Buktinya  sudah cukup, ada visum dari korban juga, keterangan saksi. Ini sudah cukup mengatakan memang terjadi penganiayaan. Kalau penetapan tersangka pada Oesman tinggal masalah waktu," ungkap Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, jika memang nantinya kedua belah pihak baik dari kubu Nofel maupun Oesman akan mediasi berdamai itu merupakan urusan mereka. Namun kasus pelaporan akan tetap ditangani penyidik.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, permasalahan hutang piutang yang menjerat nama Oesman ialah bermula dari rumah milik Ali Muhammad dijual pada Oesman seharga Rp 28 milyar, namun baru dibayar Rp 18 milyar. ]

Maksud kedatangan Nofel ke kantor Oesman ialah untuk meminta kekurangan pembayaran, tapi yang diterima Nofel malah bogem mentah dari Osman.

Akibat pemukulan itu, Novel melaporkan Oesman ke SPK Polda Metro, Rabu (25/7/2012) sore dengan nomor LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Oesman dilaporkan dengan dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan