Ketua HKTI Pukul Pengusaha
Hanya Soal Waktu Oesman Sapta Dijadikan Tersangka
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana akan segera melayangkan panggilan terhadap terlapor Oesman Sapta Odang, Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban,Nofel Saleh Hilabi.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.
"Hasil pengembangan terakhir penyidik telah memeriksa saksi empat orang yakni Ali Lindung, Edy, Notaris dan korban sendiri. Dari keterangan empat saksi ini, penyidik telah menyimpulkan terjadi penganiayaan," ujar Rikwanto.
Kemudian dikatakan Rikwanto, penyidik akan segera melakukan pemanggilan maupun tindakan lain yang dianggap perlu bagi Oesman.
Sedangkan saat pemanggilan apakah Oesman akan segera ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau masih terlapor, dikatakan Rikwanto itu hanyalah masalah waktu.
"Buktinya sudah cukup, ada visum dari korban juga, keterangan saksi. Ini sudah cukup mengatakan memang terjadi penganiayaan. Kalau penetapan tersangka pada Oesman tinggal masalah waktu," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, jika memang nantinya kedua belah pihak baik dari kubu Nofel maupun Oesman akan mediasi berdamai itu merupakan urusan mereka. Namun kasus pelaporan akan tetap ditangani penyidik.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, permasalahan hutang piutang yang menjerat nama Oesman ialah bermula dari rumah milik Ali Muhammad dijual pada Oesman seharga Rp 28 milyar, namun baru dibayar Rp 18 milyar. ]
Maksud kedatangan Nofel ke kantor Oesman ialah untuk meminta kekurangan pembayaran, tapi yang diterima Nofel malah bogem mentah dari Osman.
Akibat pemukulan itu, Novel melaporkan Oesman ke SPK Polda Metro, Rabu (25/7/2012) sore dengan nomor LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Oesman dilaporkan dengan dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP.
- Hari Ini Penyidik KPK Kembali Periksa Hartati Murdaya
- Bupati Buol Amran Batalipu Bakal Berlebaran di Rutan
- Murdaya Tolak Tudingan Persaingan Bisnis dengan Artalyta
- Hartati Bantah Pernah Telepon Bupati Buol Urus Surat HGU
- Hartati Murdaya Puas Diperiksa Penyidik KPK 13 Jam
- Hartati Bantah Jadi Inisiator Suap Bupati Amran