Selasa, 26 Mei 2026

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Afriyani Memohon Dihukum Seadil-adilnya

Melalui kuasa hukumnya, Afriyani memohon dihukum secara adil.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya, hari ini Rabu (29/8/2012),  terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susantia akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.  Melalui kuasa hukumnya,  Afriyani memohon dihukum secara adil.

"Semoga majelis hakim dapat memutus sesuai fakta persidangan dan keadilan." kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani  saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/8/2012).

Efrizal juga berharap bahwa majelis hakim tidak memutuskan berdasarkan keinginan keluarga korban, yang menginginkan Afriyani dipidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun pidana penjara.

Efrizal juga menilai bahwa antara dakwaan dan tuntutan tidak sesuai. Sebab, tuntutan yang diajukan JPU adalah pasal 338 KUHP dengan unsur kesengajaan.

"Sedangkan, Afriyani sendiri tidak ada unsur niat, apalagi Afriyani sendiri tidak mengenal salah satu korban," kata Efrizal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved