Minggu, 10 Agustus 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Vonis 15 Tahun Afriyani Sudah Maksimal

Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Vonis 15 Tahun Afriyani Sudah Maksimal
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Afriyani Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum Afriyani usai pembacaan vonis, Rabu (29/8/2012).

"Sudah maksimal. Yang kita lihat di sini kan penggunaan pasalnya saja. Afriyani itu pembunuh atau tidak," ujar Ronny. Seharusnya Afriyani dijerat membunuh orang dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Ronny, hakim memutuskan bukan atas pasal pembunuhan tersebut.  Namun menggunakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hakim juga cari amannya saja. Tapi ini sudah terobosan," ujarnya. Untuk itu, Ronny berharap jaksa agar banding dalam tujuh hari ini.

Baca Juga:

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan