Senin, 25 Mei 2026

Persidangan John Kei

Pengacara John Kei Protes Keterangan Saksi Tak Relevan

Usai mendengarkan kesaksian para saksi a charge (memberatkan), penasihat hukum John Kei merasa tidak terima keterangan mereka

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan kesaksian para saksi a charge (memberatkan), penasihat hukum John Kei merasa tidak terima keterangan mereka, sebab tidak relevan dengan terdakwa.

"Saksi tidak menerangkan posisi terdakwa. Jadi apa yang mau kami tanya," Indra Sahnun Lubis yang merupakan tim penasihat hukum terdakwa John Kei dkk kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut Indra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tertuju pada berkas perkara saja dan mengabaikan keterkaitan antara para saksi dengan kliennya dalam peristiwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung).

"JPU hanya fokus pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja, tetapi tidak memperhatikan hubungan antara saksi dengan terdakwa," ucap Indra.

Menanggapi hal itu, Supradja selaku ketua majelis hakim menyatakan bahwa JPU berhak menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya bisa didengar kesaksiannya, meski saksi tidak berkaitan secara langsung dengan terdakwa.

"Soal ada hubungannya atau tidak, Jaksa mengikuti berkas perkara, saksi-saksi ini ada dalam BAP," kata Supradja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved