Senin, 25 Mei 2026

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Desakan Vonis Seumur Hidup Terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Kubu kuasa hukum keluarga Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta kirim surat ke majelis hakim Pengadilan Militer minta 3 oknum TNI divonis seumur hidup.

Tayang:

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Boyamin Saiman, pengacara keluarga korban, Mohamad Ilham Pradipta mendesak tiga oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab BUMN divonis penjara seumur hidup.

"Persidangan di Pengadilan Militer masuk tahap replik dan duplik, potensi besok agenda vonis (putusan)," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya Senin (25/5/2026).

"Hari ini kami selaku kuasa hukum keluarha korban Ilham Pradipta telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memberikan putusan vonis hukuman seumur hidup ke para terdakwa," tutur Boyamin Saiman.

Dalam surat yang dikirim disebutkan tiga terdakwa yang didesak vonis seumur hidup yakni terdakwa I atas nama Mochamad Nasir, terdakwa II Feri Herianto dan terdakwa III Frengky Yaru.

Boyamin Saiman menegaskan permohonan yang disampaikan pihaknya merupakan aspirasi, bukan intervensi.

"Kami mohon yang Yang Mulia Majelis Hakim Pengadian Militer II-08 yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara no 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mochamad Nasir, terdakwa Feri Herianto dan terdakwa Frengky Yaru dengan pidana penjara minimal seumur hidup," tulis Boyamin Saiman dalam suratnya.

 

Kecewa 3 Oknum TNI Tidak Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya Marselinus Edwin, pengacara keluarga korban, Mohamad Ilham Pradipta, menyesalkan tiga oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab BUMN tidak dituntut pasal pembunuhan berencana.

Edwin mengatakan, keluarga korban berharap para terdakwa bisa dihukum semaksimal mungkin.

Baca juga: Istri Ilham Pradipta Menangis Minta Majelis Hakim Tak Ringankan Hukuman Bagi 3 Terdakwa Anggota TNI

"Terhadap pembacaan tuntutan hari ini, kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Edwin, saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Nah, penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana," tambahnya.

Edwin menjelaskan, jika ketiga terdakwa dituntut dengan pasal pembunuhan berencana, maka berpotensi dihukum mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menurutnya, selain merugikan keluarga korban, kasus ini juga berdampak pada institusi TNI.

"Ini kan yang kami sesalkan karena perlu digarisbawahi bahwa selain merugikan keluarga korban, ada istri yang kehilangan suaminya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ini kan juga merugikan institusi TNI, dimana para terdakwa ini dalam melakukan hal-hal seperti ini mereka tidak mendapatkan izin dari atasannya, tidak melakukan dalam tanda kutip diduga sembunyi-sembunyi juga dari kesatuan dan atasannya," ucap Edwin.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved