John Kei Ditangkap
John Kei Hadapi Tuntutan JPU Hari ini
John Refra 'Kei' selaku terdakwa kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) hari ini Selasa (4/12/2012) dengarkan tuntutan.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang John Refra 'Kei' selaku terdakwa kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) hari ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Setelah mendengarkan keterangan para saksi baik yang memberatkan maupun yang meringankan, serta mendengarkan langsung kesaksian terdakwa, kali ini Paksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutannya.
Tidak hanya John Kei yang akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, dua rekannya yang diduga memiliki peran atas peristiwa pembunuhan Ayung di Swis-Bell Hotel tersebut, yakni Joseph Hungan dan Muklis B Sahab pun juga akan mendengarkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, John Kei dkk diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Hal tersebut diucapkan JPU ketika persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurut JPU, perbuatan John Kei dkk telah memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2 ," ujar Herli Siregar selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).
Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dkk.