Verifikasi Parpol
Partai Nasrep Lengkapi Berkas
18 Partai politik susulan yang diverifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melengkapi berkas yang kurang saat verifikasi faktual
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 18 Partai politik susulan yang diverifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melengkapi berkas yang kurang saat verifikasi faktual pekan lalu.
KPU memberikan tenggat dari 11-17 Desember kepada partai sebagai masa perbaikan bagi parpol yang belum lengkap saat diverifikasi faktual.
"Kami datang kesini menyerahkan berkas terakhir verifikasi yang dianggap berbeda dengan partai dan KPU. Pada masa perbaikan ini kami disuruh menyerahkan berkas yang dianggap berbeda dengan apa yang dimiliki partai dengan KPU," ujar Wakil Sekjen Nasrep, Faisal Arifin, saat bertandang ke KPU, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Berkas yang dilengkapi Nasrep antara lain domisili partai, rekening partai dan keterangan sewa pinjam pakai gedung (kantor).
"Kami serahkan berkas ini ke KPU Pusat nanti mereka yang kirim ke kabupaten/ kota," ujarnya.