Polisi Gerebek Hotel RedDoorz Lenteng Agung, Bongkar Lab Tembakau Sintetis Rp2 Miliar
Polisi gerebek kamar 4A Hotel RedDoorz Lenteng Agung, bongkar lab tembakau sintetis Rp2 miliar. Warga terkejut, modus baru narkotika terungkap.
Ringkasan Berita:
- Kamar hotel disulap jadi lab narkotika bernilai miliaran rupiah
- Polisi gerebek kamar 4A, warga sekitar terkejut dan panik
- Cairan sintetis berpotensi hasilkan 2 kilogram tembakau siap edar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana penginapan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendadak mencekam ketika tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar yang disulap menjadi laboratorium clandestine (laboratorium tertutup).
Kamar bernomor 4A di Hotel RedDoorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung itu ternyata digunakan seorang pria berinisial R (25) untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 22.55 WIB.
Tim polisi masuk ke kamar 4A dan menemukan sejumlah barang bukti tersimpan di area dapur dalam sebuah paper bag putih.
Warga sekitar yang sedang beristirahat mendadak keluar rumah, terkejut melihat aparat membawa barang bukti dari kamar penginapan.
Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas produksi narkotika di kamar penginapan tersebut:
- 23 botol spray cairan bibit tembakau sintetis (500 ml)
- Tembakau sintetis dengan berat brutto 206 gram
- Gelas pengukur cairan
- Kertas papir dan dua pak tembakau untuk proses peracikan
Nilai Fantastis
Menurut analisa awal, cairan sintetis itu bila disemprotkan ke tembakau berpotensi menghasilkan dua kilogram tembakau siap edar.
Estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp2 miliar.
Baca juga: Dua Kereta Bawa Ratusan Penumpang Tabrakan di Spanyol, 24 Orang Tewas, Saksi: Seperti Gempa
Kronologi
Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di penginapan tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka R di kamar 4A.
“Barang bukti berpotensi menghasilkan tembakau sintetis 2 kilogram atau senilai Rp2 miliar,” ujar Iptu Ahmad, Senin (19/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Hotel RedDoorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penggerebekan.
Sementara itu, tersangka R masih berstatus terduga pelaku. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum baru akan ditentukan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan.
Modus Ruang Sewa
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bahwa ruang sewa bisa disalahgunakan sebagai laboratorium narkotika.
Modus baru ini menegaskan pentingnya kewaspadaan publik dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkotika semakin meluas.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa lingkungan perumahan biasa dapat menjadi target penyalahgunaan, sehingga kesadaran kolektif warga menjadi benteng pertama melawan peredaran narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tersangka-laboratorium-tembakau-sintetis-Rp2-miliar-Hotel-RedDoorz-Lenteng-Agung.jpg)