Minggu, 7 September 2025

Anak Tiri Nassar KDI Diculik

Ini Alasan Fadelun Nekat Menculik Putri Nassar 'KDI'

Ide mendapat uang banyak dengan cara menculik Siti Nurjanah alias Nana, terlintas begitu saja dalam benak Fadelun Hariyanto.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Ini Alasan Fadelun Nekat Menculik Putri Nassar 'KDI'
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Fadelun Hariyanto, salah satu tersangka penculik putri Nassar dan Muzdalifah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide mendapat uang banyak dengan cara menculik Siti Nurjanah alias Nana, terlintas begitu saja dalam benak Fadelun Hariyanto. Karena, selama delapan tahun tinggal di Jakarta, ekonominya tak kunjung membaik.

Kepada pengacaranya, Fransisca Indrasari, Fadelun mengaku mendapatkan ide menculik Nana, setelah mellihat orangtua Nana, Nassar 'KDI' kerap menampilkan kekayaannya di media massa.

"Awalnya dia membaca majalah, menonton televisi, kalau Bapak Nassar suka pergi ke mana-mana dan memiliki banyak uang," ujar Fransisca, yang sekaligus menyampaikan permohonan maaf untuk kliennya kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di Gedung Konica, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Dorongan menculik Nana, lanjut Fransisca, lebih karena faktor ekonomi. Karena, setelah delapan tahun merantau dari Jambi ke Jakarta,  tak merubah peruntungan Fadelun. Secara bersamaan, orangtua Fadelun di kampung halaman butuh pengobatan karena lumpuh.

Untuk melancarkan aksinya, Fadelun meluangkan waktu kurang lebih dua bulan, untuk mengintai gerak-gerik keluarga Nassar dan Muzdalifah di Cengkareng. Ia sampai hapal kegiatan Nana, saat pergi dan pulang dari sekolahnya.

Berharap aksinya berjalan mulus, segala persiapan ia tempuh, seperti mendapatkan senjata airsoft gun yang disita polisi, cairan membuat sablon untuk KTP palsu, dan lakban. Belakangan, airsoft gun dipakai Fadelun untuk menakuti Nana agar tak teriak.

Terkait jumlah nominal Rp 4 miliar untuk dilunasi Nassar dan Muzdalifah sebagai uang tebusan, Fadelun mengaku ide itu terlintas begitu saja. Ia berharap, uang ini akan menjadi modalnya kelak jika kembali ke Jambi, untuk membuka usaha dan biaya pengobatan ibunya.

Polisi menjerat Fadelun memakai pasal penculikan dan kejahatan terhadap anak, dengan ancaman penjara maksimal di atas 12 tahun. Karena pasal ini, Polda Metro Jaya meminta kantor hukum Fransisca & Partners menjadi pengacara Fadelun. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan