Anak Tiri Nassar KDI Diculik
Pengacara Fadlun Belum Pastikan Kliennya Terlibat Kelomok Teror
Hal ini terkait atas dugaan klienya yang diduga merupakan pelaku teror.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA---Fransisca Indrasari, Kuasa hukum Fadlun Haryanto (29), tersangka penculik Siti Nurjanah, alias Nana mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan dari kepolisian. Hal ini terkait atas dugaan klienya yang diduga merupakan pelaku teror.
"Sampai saat ini klien saya hanya dikenakan pasal 83 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan minimal tiga tahun denda Rp 300 juta minimal 60 juta. Ditambah lagi pasal kejahatan anak ancaman lima tahun," ujar Fransisca, Rabu (30/1/2013) kemarin di Mapolda Metro Jaya.
Keterlibatan kelompok terorisme, Fransisca menegaskan, masih belum mengetahui dan masih menunggu perkembangan selanjutnya dari kepolisian.
"Kalau untuk klien saya terlibat kelompok teror juga belum tahu. Masih menunggu perkembangan dari kepolisian, kalau memang terlibat ya pasti akan ditambahkan lagi dengan hukuman terkait terorisme," jelas Fransisca.
Fransisca mengatakan saat ini klienya sudah ditahan di Resmob Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyembuhan di bagian betis kanannya yang ditembak polisi karena saat ditangkap berusaha kabur.
Lalu mengenai seorang DPO penculikan Nana yang masih belum tertangkap, Fransisca mengatakan klienya dengan Asep tiga tahun lalu merupakan rekan satu kerja di sebuah pabrik.
Setelah itu kliennya keluar dan bekerja sebagai tukang resparasi komputer. Saat ini juga Kliennya diketahui sudah bercerai dengan sang istri.