Minggu, 10 Agustus 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

MA Tolak Kasasi Pengemudi Maut Afriyani

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana Afriyani Susanti. Afriyani adalah supir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto MA Tolak Kasasi Pengemudi Maut Afriyani
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa dalam kecelakaan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta, Afriani Susanti, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Dalam persidangan tersebut, Afriani divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana Afriyani Susanti. Afriyani adalah supir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani tahun lalu.

Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar mengungkapkan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar. Perkara tersebut diputus pada 25 Maret lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 lalu menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 311 ayat (4). Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan