Bang Yos Sarankan Jokowi Beri Beasiswa Mahasiswa Tak Mampu
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk membahas soal perbaikan
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk membahas soal perbaikan beasiswa yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya selama ini beasiswa itu diberikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.
"Kita sarankan ke gubernur, lebih baik yayasan beasiswa ini yaitu mahasiswa yang berperstasi tetapi dari keluarga miskin," kata pria yang akrab disapa Bang Yos kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2013).
Pendiri Yayasan Beasiswa Jakarta itu menjelaskan sebelumnya Pemprov DKI sebelumnya memberikan dari tingkat paling dasar. Akan tetapi, saat ini sudah ada sistem Kartu Jakarta Pintar yang membantu pelajar yang berkategori miskin dan rentan miskin. "Ya dulukan, SMP, Madrasah Aliyah, dan Perguruan Tinggi ikut beasiswa. Tapi sekarang sudah ada KJP, jadi mereka ga mau overlap," kata Sutiyoso.
Kemudian, Sutiyoso mengharapkan Pemprov DKI bisa menerapkan sistem beasiswa yang diberikan bisa berguna untuk pelajar yang masuk dalam Perguruan Tinggi saja. Hal ini dilakukan untuk keefektivitasan anggaran yang dikeluarkan.
"Sementara yang SMA ke bawah, supaya di cover ke KJP. Supaya tidak ada overlap. Nanti bisa dobel, makanya kita sarankan kita pisah-pisah saja," kata Sutiyoso.
Menurut Sutiyoso, bahwa tahun ajaran ini 2012/2013, peserta penerima beasiswa dari Yayasan Beasiswa Jakarta sudah sebanyak 11.000 orang. Namun, semuanya akan diseleksi ulang agar tepat sasaran.
"Ada 1.1000 lebih peserta. Tapi itu perlu seleksi. Program itu dianggap sangat menolong orang tua. Program itu juga membawa nama baik bagi DKI di forum internasional maupun nasional," pungkasnya.
Perlu diketahui, Yayasan Beasiswa Jakarta adalah salah satu lembaga sosial penyandang beasiswa bagi anak tak mampu yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Nomor 5/DPRDP Tanggal 8 Maret 1957. Adapun pengelolaan bantuan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Beasiswa di Jakarta.
Tercatat, sejak tahun ajaran 2004/2005 hingga 2012/2013, sudah ada 128.762 orang, baik SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi yang mendapat beasiswa lembaga itu. Adapun di tahun ajaran 2012/2013 sendiri, terdapat 11.485 orang yang dapat beasiswa.