Ariel Dibekuk Polisi karena Curi Jaket Rp 500 Juta
Aparat Polsekta Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menangkap Ariel (33) karena terlibat kasus pencurian ratusan jaket
Laporan Wartawan Warta Kota, Ichwan Chasani
TRIBUNNEWS.COM – Aparat Polsekta Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menangkap Ariel (33) karena terlibat kasus pencurian ratusan jaket senilai sekitar setengah miliar rupiah.
Ariel berkomplot dengan seorang petugas keamanan pabrik garmen untuk mencuri 700 jaket dan dijual kembali.
Kanit Reskrim Polsekta Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Iptu Dwi Yanuar menyatakan, Ariel alias AM (33) ditangkap di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. “Kami lebih dulu menangkap salah satu rekan komplotannya itu," ungkap Dwi Yanuar, Selasa (9/7/2013).
Dwi Yanuar menjelaskan, Ariel dan komplotannya itu menyasar PT Limantara Indah Makmur, salah satu perusahaan garmen di Jalan Fatahillah KM 50, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 20 Juni 2013 lalu.
Hasil penyelidikan, Ariel ternyata bersekongkol dengan seorang petugas kemanan pabrik garmen itu yang berinisial UAS (39). Awalnya, penyidik yang mengamati rekaman CCTV di pabrik tersebut mendapati bahwa pelaku pencurian itu berjumlah empat orang.
Modus yang dilakukan para pelaku saat menjalankan aksinya adalah dengan cara masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan jaket. Mereka memanjat menggunakan tangga. Rupanya, aksi para pelaku itu mendapat bantuan dari tersangka UAS.
Dugaan keterlibatan tersangka UAS itu menguat karena setelah pencurian tersebut, tersangka UAS tak lagi masuk kerja seperti biasanya. Tersangka UAS inilah yang mengantar para pelaku untuk kemudian kembali ke pos penjagaan.
Kini, tersangka Ariel dan tersangka UAS terancam hukuman kurungan minimal lima tahun. Penyidik Polsekta Ciakrang Barat menjerat keduanya dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.