Kamis, 30 April 2026

Operasi Senyap di Jakbar, Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu Berkode di Pinggir Jalan

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan paket-paket sabu berkode dalam bungkusan hitam dan satu unit ponsel.

Tayang:
dok. Kompas
FOTO ILUSTRASI - Polisi menangkap seorang pria di pinggir Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat karena tertangkap tangan membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MS (30) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa dan mengedarkan sabu dalam operasi pada 20 April 2026.
  • Penangkapan bermula dari laporan warga, lalu dilakukan pemantauan hingga ditemukan paket sabu dan ponsel, serta pengembangan ke rumah pelaku yang mengungkap tambahan barang bukti.
  • Total sabu yang disita mencapai 188,91 gram, dan pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MS (30) di pinggir Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar) karena tertangkap tangan membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengatakan pengedar narkoba itu ditangkap dalam operasi senyap pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial MS," kata Ari dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Ari mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Atas dasar laporan itu, pihaknya pun langsung bergerak dan melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan paket-paket sabu berkode dalam bungkusan hitam dan satu unit ponsel.

Tak berhenti di situ, polisi pun melakukan pengembangan ke kediaman pelaku. Di sana, terdapat sabu seberat 99,70 gram dan satu timbangan digital.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita total sabu seberat 188,91 gram dari dua lokasi.

"Dalam pengamanan kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total dari TKP 1 dan TKP 2 seberat 188,91 Gram, dan sementara untuk terduga masih kami kembangkan dari 2 TKP. Selanjut nya kami laporkan lebih lanjut, Terimakasih," ucapnya.

Saat ini, kata Ari, pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih jauh.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved