Penjual Airsoft Gun tak Tahu Bisnisnya Dilarang
Maraknya aksi penembakan yang diduga menggunakan airsoft gun, membuat polisi merazia peredarannya.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya aksi penembakan yang diduga menggunakan airsoft gun, membuat polisi merazia peredarannya.
Hari ini, Rabu (14/8/2013), sebanyak 157 pucuk airsoft gun jenis pistol, revolver, dan laras panjang ilegal, disita aparat Polda Metro Jaya dari empat toko penjual airsoft gun ilegal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat dan di Depok, Jawa Barat.
Dalam penyitaan yang dilakukan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2013), ikut diamankan lima pemilik dan pengelola empat toko yang dirazia polisi.
Mereka akan dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan airsoft gun, dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.
Meski begitu, para pemilik toko yang menjual airsoft gun mengaku tak tahu bahwa yang mereka lakukan melanggar hukum.
NS, pemilik Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat yang dirazia polisi, mengaku tidak tahu bahwa menjual airsoft gun dilarang dan melanggar aturan.
"Sebab, saya punya surat izin usaha dan perdagangan. Sementara, di mana-mana banyak yang jual airsoft gun. Jadi, saya kira menjual airsoft gun tidak ada masalah," kata perempuan berjilbab, saat dihadirkan dalam jumpa pers penyitaan 157 airsoft gun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013).
NS memesan airsoft gun berbagai jenis melalui website. Ia hanya memesan jika ada pembeli yang sudah hampir pasti akan membelinya.
Sementara, di tokonya ia hanya memajang sampel dan brosur-brosur gambar airsoft gun.
"Pembeli milih dari sampel dan gambar brosur," ungkap NS.
Menurut NS, kebanyakan pembeli airsoft gun di tokonya membeli secara perorangan dan tidak dalam jumlah besar.
"Kebanyakan yang beli satu satu saja atau pribadi," ujar NS yang mengaku sudah menjalankan usaha penjualan airsoft gun sejak 2011.
NS sama sekali tidak tahu pasti siapa importir dan distributor airsoft gun yang dipesannya.
"Saya pesan melalui website, dan dalam beberapa hari barang datang. Saya tak tahu pasti apakah mereka importir, distributor atau apa. Tapi memang barangnya dari luar," jelas NS.
Dari Toko Depok Air Softer milik NS, polisi menyita 24 pucuk airsoft gun jenis pistol, dua pucuk air soft gun laras panjang, 38 kotak peluru gotri 4,5 mm, dan 4 lusin gasgun.
"Semuanya barang sampel, dan disita polisi semua," ucapnya.
NS mengatakan, airsoft gun ia jual seharga antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. (*)