Kak Seto Setuju Pelaku Siram Air Keras Dikenakan Pidana Biasa
Seto Mulyadi menilai pelaku penyiraman air keras ke penumpang bus PPD 213 tidak perlu mendapat perlakuan hukum istimewa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi menilai pelaku penyiraman air keras ke penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, tidak perlu mendapat perlakuan hukum istimewa karena yang bersangkutan sudah berusia dewasa.
"Karena pelakunya sudah dewasa, dihukum saja sesuai pidana," ujar Seto di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Menurutnya karena pelaku telah berusia lebih dari 18 tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapat perlakuan hukum seperti pada tersangka anak.
"Kita juga tidak bisa apa-apa karena memang sudah berusia dewasa," katanya.
Diketahui, RN alias Tompel ditangkap tanpa perlawanan saat sedang asik nongkrong bersama rekan-rekannya di Perumahan Villa Mutiara Gading Kebalen, Bekasi, Sabtu 5 Oktober malam.
Ia ditangkap karena aksi penyiraman cairan kimia soda api kepada belasan penumpang di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jumat 4 Oktober pagi, sekira pukul 06.45 WIB.
Sebanyak 14 orang penumpang yang terdiri dari empat pelajar, sembilan penumpang umum dan satu kondektur bus itu mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Tiga korban diantaranya menderita luka bakar cukup serius. Salah satunya siswa SMK Negeri 34, Tyo Alfarabi (15), yang menderita luka bakar di leher, punggung, dan kaki kanan. Dua korban lainnya adalah penumpang yang berangkat kerja, yaitu Dwi Nurcahyaning Sari (35), dan Beta Virgin Silalahi (35).
Dwi menderita luka bakar pada kedua matanya, dan mata kirinya yang mengalami luka parah. Sedangkan Beta terluka pada mata kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya.