Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Kampus Budi Luhur
Penanganan perkara telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Budi Luhur berinisial Dr. Y (48).
- Pihak kepolisian memproses laporan secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang berjalan.
- Sementara itu, pihak kampus telah menonaktifkan pelaku tak terduga sejak Februari 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus.
Pelaku TPKS merupakan oknum dosen Universitas Budi Luhur (UBL) inisial Dr. Y (48).
Laporan tersebut dibuat oleh korban inisial A di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," ungkapnya kepada wartawan Rabu (15/4/2026).
Penanganan perkara telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Hal itu mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS.
Kombes Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
Penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Kombes Budi Hermanto menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tutur Kombes Budi.
Pelaku Dinonaktifkan
Terduga pelaku oknum dosen kini telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.
Langkah ini diambil setelah laporan korban diterima dan diproses melalui mekanisme internal kampus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-percobaan.jpg)