Rabu, 15 April 2026

Ijazah Jokowi

SP3 Terbit, Rismon Sianipar: Bisa Tidur Nyenyak

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Rismon Hasiholan Sianipar merasa lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus ijazah palsu.
  • Dengan terbitnya SP3 Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka dan bisa tidur nyenyak kembali hari.
  • Kuasa hukum Jahmada Girsang menyebut SP3 final dan akan dijelaskan bersama pelapor serta pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.

Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.

Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.

Jahmada menerangkan definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.

Baca juga: Rismon Yakin Video Tuduh JK Terlibat Kasus Ijazah Jokowi Hasil AI: Saya Korban

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved