Minggu, 10 Agustus 2025

Oknum Brimob Tembak Satpam

Briptu Wawan Terancam Dipecat

Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua, terancam dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.

Warta Kota/Feryanto Hadi
Tim identifikasi Polres Cengkareng mengolah tempat kejadian perkara penembakan Bachrudin (30), seorang petugas keamanan di Ruko Seribu, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua, terancam dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.

Wawan menembak satpam kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Bachrudin hingga tewas, Selasa (5/11/2013) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Briptu Wawan akan dijerat dengan pasal pidana, di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Menurut Rikwanto, seiring penyelidikan tindak pidana yang dilakukan Wawan, polisi juga menerapkan pelanggaran kode etik dan dispilin yang dilakukan Wawan.

Jika pasal pidana yang menjerat pelaku terbukti dan diterapkan dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi, kemungkinan besar Briptu Wawan akan dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.

"Kalau pidana terbukti, apalagi dengan ancaman hukuman cukup tinggi, kemungkinan diancam dengan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2013). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan