Jumat, 10 April 2026

Syarat Pembeli Rusun Harus Disertakan Foto

pihaknya akan membuat terobosan dalam hal jual-beli rumah susun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Romel Pasaribu menyatakan pihaknya akan membuat terobosan dalam hal jual-beli rumah susun. Rencananya, setiap pembeli rusun harus menyertakan foto.

"Terobosan kami akan mensyaratkan calon penghuni untuk menyertakan foto dalam pembelian rusun," kata Romel di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Romel menuturkan, hal itu dilakukan agar mudah dalam melakukan kontrol terhadap penghuni rusun. Hal tersebut juga dapat menghindari adanya calo dalam proses jual beli rusun.

"Itu untuk kemudahan dalam mengecek penghuni," tuturnya.

Romel menjelaskan, saat ini 50 persen lahan yang ada di Jakarta digunakan sebagai pemukiman. Perumahan yang saat ini dikembangkan oleh Pemda DKI adalah hunian dari yang sebelumnya enam lantai menjadi 16 lantai.

Rusun menjadi pilihan tepat dalam menghadirkan hunian bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh.

"Saat ini di Jakarta totalnya ada 99 tower rusun yang terdiri dari 9.829 unit," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved