Selasa, 12 Agustus 2025

KRL Tabrak Truk Tangki

Polisi Belum Bisa tetapkan Siapa Tersangka Kecelakaan KRL di Bintaro

Kepolisian hingga kini belum menetapkan status tersangka kecelakaan KRL dan truk tangki Pertamina di perlintasan Bintaro. Kenapa?

Tribunnews/Yudie Thirzano
Suasana di lokasi tabrakan antara KRL jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki pembawa bahan bakar di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia sementara 5 orang serta puluhan lainnya luka bakar dan ringan. (Tribunnews/Yudie Thirzano) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan selama berminggu namun kepolisian hingga kini belum menetapkan siapa tersangka kecelakaan KRL dengan truk tangki Pertamina di perlintasan Bintaro, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka ataupun orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Nantinya tersangka dalam kasus kecelakaan ini secara pidana bisa dikenakan KUHP dan Undang-undang Lalulintas. Secara pidana bisa dikenakan Pasal 365 dan 360 KUHP serta Undang-undang lalulintas Pasal 310 dan 311," terang Rikwanto.

Rikwanto juga berjanji, paling lambat minggu depan pihaknya akan menjelaskan hasil penyelidikan secara tuntas mengenai kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan puluhan korban lainnya luka-luka tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan