Kasus Tramadol di Tanah Abang Terbongkar, Ahmad Sahroni: Kejar Sampai ke Akarnya
Kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang Jakpus dapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ringkasan Berita:
- Kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang Jakpus dapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
- Aparat didorong mengusut jaringan pemasok hingga ke akar permasalahan.
- Terungkapnya kasus ini jadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan warga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkarnya kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dia menyambut langkah cepat kepolisian, dalam menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga menjadi pengedar tramadol ilegal, sekaligus mendorong aparat untuk mengusut jaringan pemasok hingga ke akar permasalahan.
Sahroni menilai keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan warga.
“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil meringkus pelaku. Sebelumnya kita lihat sampai ada masyarakat yang bertindak sendiri karena resah. Nah sekarang polisi juga bertindak setelah ada aduan dari masyarakat. Artinya masyarakat sudah muak dan ini bisa menjadi modal untuk polisi agar makin menggencarkan kegiatannya memberantas peredaran Tramadol. Saya harapkan dengan kerjasama ini, masyarakat bisa lebih tenang karena peredaran tramadol secara ilegal bisa dibendung,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Asal Aceh Ditangkap Beserta 970 Tramadol
Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa penangkapan pengedar di lapangan tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus.
Menurutnya, aparat harus mampu membongkar jalur distribusi dan sumber pasokan tramadol ilegal yang beredar di masyarakat.
“Polisi juga harus memutus rantai pasoknya. Ratusan bahkan ribuan butir tramadol ini mereka dapat dari mana? Siapa pemasoknya? Dari jalur mana masuknya? Ini harus dibongkar sampai ke akarnya. Karena kalau hanya menangkap penjual di lapangan sementara pemasoknya masih bebas beroperasi, peredaran obat ilegal seperti ini akan terus berulang sampai kiamat,” ujarnya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial AR (37) yang nekat mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku yang merupakan warga Kebon Melati ini tak berkutik saat polisi menyita 500 butir obat keras jenis Tramadol dari tangannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jumat (29/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru yang meresahkan," ujar Reynold dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Daftar G di Bekasi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Reynold menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir Tramadol yang disembunyikan pelaku di dalam kantong plastik hitam.
Fakta mengejutkan terungkap setelah pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyebutkan pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin (sabu). Saat ini kami masih mendalami asal barang tersebut," ungkap Wisnu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Obat-Keras-Tramadol-Cs_1.jpg)