Senin, 1 September 2025

Tayangan TV Kena Semprit

Selain JakTV dan O Channel, Elshinta TV Juga Kena Peringatan

Selain O Channel dan JakTV, Elshinta TV juga kena peringatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jakarta.

JakTv dan OChannel 

Tahun politik rawan pelanggaran

KPID berharap bahwa di tahun 2014, berbagai jenis pelanggaran P3SPS di lembaga penyiaran televisi seperti Home Shopping serta materi siaran yang mengarah pada pelecehan orang dapat diminimalisir secara signifikan. KPID juga berharap agar kewajiban penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sebesar 10% jam dari 20% sesuai ketentuan dapat dijalankan oleh semua stasiun televisi dan radio.

Menurut Ervan Ismail, “ILM dapat dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran untuk berkontribusi terhadap perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat di DKI Jakarta. Muatan ILM dapat berupa anjuran untuk tidak membuang sampah sembarangan, disiplin berlalu lintas, atau membangun kerukunan bangsa, atau pesan-pesan edukatif lain yang diperlukan masyarakat Jakarta!”

KPID juga menggarisbawahi bahwa tahun 2014 merupakan tahun politik, sehingga KPID berinisiatif membentuk Desk Pemilu 2014 untuk melakukan pengawasan penyiaran Pemilu hingga Pilpres 2014. Desk Pemilu tersebut akan melanjutkan dan melibatkan perguruan tinggi di Jakarta yang telah aktif melakukan kajian-kajian penyiaran.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan