Menyamar Sebagai Karyawan, Pencuri Coba Gasak Perlengkapan Mekanik
Dengan tenang dia memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di depan gerbang proyek
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari masih gelap ketika Redian Anwar (20) sampai di sebuah proyek pembangunan gedung perkantoran di Jalan Brigjen Katamso atau belakang Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2/2014).
Dengan tenang dia memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di depan gerbang proyek. Beberapa petugas sekuriti bertanya tentang maksud kedatangannya. Dengan santai, Redian menjawab bahwa ia adalah salah satu pekerja proyek dari Mutsubishi Jaya, yang menggarap pekerjaan lift di gedung baru itu.
"Kami sudah curiga dengan gerak-gerik pemuda itu. Tapi kami biarkan dia masuk dulu sambil terus pantau keberadaannya," kata Juhaedi, Sekuriti dari kontraktor PT Multicon ketika memberikan keterangan di Mapolsektro Palmerah, Jakarta Barat.
Redian kemudian menuju ke gedung milik Mitsubishi Jaya. Awalnya ia kebingungan untuk masuk ke gedung itu. Tapi setelah melihat salah satu jendela yang tidak terkunci, ia meloncat ke dalam gedung.
Di saat bersamaan, di luar gedung, sekuriti proyek terus mengawasi keberadaan Redian. Di dalam gedung, Redian menggasak berbagai barang yang ada di sana.
Satu kotak peralatan mekanik yang terdiri dari kunci-kunci, gerenda, bor dan perlengkapan lain ia ambil. Untuk mengelabuhi security yang berjaga di gerbang, Redian juga mengambil satu set baju mekanik Mitsubishi Jaya kemudian mengenakannya.
Tetapi, baru keluar dari gedung itu melalui jendela, beberapa security sudah menghadangnya. Ia pun tertangkap tangan dengan barang bukti yang ia sembunyikan di dalam baju mekanik.
Juhaedi dan beberapa petugas keamanan lain kemudian mengamankan pelaku di pos keamanan. Pada siang harinya, ia dibawa ke Mapolsektro Palmerah.
"Dia berada sekitar setengah jam di dalam gedung. Masuk pukul 04.30 dan keluar pukul 05.00," kata Juhaedi.
Kapolsek Metro Palmerah Kompol Sukatma mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian itu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman hukuman maksimal tujuh tahun," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140218_180117_pencuri_menyamar_karyawan.jpg)