Hari Buruh
1 Mei Hari Buruh, Pengendara Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 1 Mei 2026 karena Hari Buruh yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Ringkasan Berita:
- Ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada 1 Mei 2026
- Kebijakan mengikuti aturan hari libur nasional Hari Buruh
- Sejumlah tanggal lain di Mei 2026 juga ditetapkan sebagai hari libur
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini berlaku seiring dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap 1 Mei, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta pada tanggal tersebut tidak perlu menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal kalender.
Hal ini memberikan kelonggaran bagi pengguna kendaraan pribadi untuk beraktivitas tanpa pembatasan ganjil genap.
Keputusan ini mengacu pada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei memang telah resmi menjadi hari libur nasional di Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 yang secara tegas menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur untuk memperingati perjuangan kaum pekerja.
Berikut dasar kebijakan ditiadakannya ganjil genap:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)
Baca juga: Gus Din: UU PPRT Kado Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2026
Selain Hari Buruh, terdapat sejumlah tanggal penting lain di bulan Mei 2026 yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, yaitu:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Dengan adanya beberapa hari libur tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik, terutama saat periode libur panjang.
Ditiadakannya ganjil genap pada hari libur nasional merupakan kebijakan yang sudah berlaku secara konsisten di Jakarta.
Tujuannya adalah memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat saat hari libur sekaligus menyesuaikan dengan pola lalu lintas yang cenderung berbeda dibanding hari kerja.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/1-Mei-Hari-Buruh-Pengendara-Bebas-Ganjil-Genap-di-Jakarta.jpg)